Thursday, June 27, 2013

Cabuli murid wanita, guru SLB divonis 8,5 tahun penjara

Cabuli murid wanita, guru SLB divonis 8,5 tahun penjara

MERDEKA.COM. Oktober Budiawan (38), guru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Sukoharjo terbukti mencabuli VM (22), siswinya yang menyandang difabel tuna rungu wicara dan mental retardasi. Ketua Majelis Hakim Agus Darmanto memvonis pelaku dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

"Terdakwa sebenarnya kita jerat dengan dakwaan primer 285 KUHP yakni perbuatan perkosaan, tapi tidak terbukti. Lalu kita jerat dengan dakwaan subsider yakni 289 KUHP. Dan terbukti terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban. Kita langsung vonis dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara," ujar Agus Darmanto di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (27/6).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi yakni 11 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Budiawan melalui kuasa hukumnya Kadi Sukarna menyatakan akan melakukan banding.

Menurut informasi, terbongkarnya kasus tindak asusila yang dilakukan Budiawan dari curahan hati VM kepada salah satu gurunya yang bernama Menik. Korban beberapa kali mengirimkan pesan SMS yang berisi curahan hati, tentang perbuatan pelaku kepadanya itu.

Setelah pengakuan tersebut, Menik beserta guru dan kepala sekolah, pada sekitar bulan November tahun lalu melapor ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan pengakuan korban, Budiawan telah melakukan perkosaan sebanyak empat kali. Tiga kali di sekolah dan satu kali di rumahnya.

Tindakan bejat Budiawan pertama kali dilakukan pada 16 Juli 2012, di ruang kelas salon. Saat teman-temannya sudah pulang. Aksi bejat Budiawan berlanjut pada 19 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, 9 Agustus dan 11 September 2012. Selain melakukan perkosaan, Budiawan juga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Sumber:

anda membaca berita Nasional Cabuli murid wanita, guru SLB divonis 8,5 tahun penjara yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment