Thursday, June 27, 2013

Baleg Putuskan RUU Pilpres Dibahas Oleh Pimpinan DPR

Baleg Putuskan RUU Pilpres Dibahas Oleh Pimpinan DPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar sidang pleno mengenai.  pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden No. 42 tahun 2008 (UU Pilpres). Hasilnya, Baleg menyerahkan hasil akhir ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Keputusan tersebut diambil sebab seluruh fraksi tidak mencapai titik temu mengubah atau mempertahankan UU Pilpres. "Kita tunggu rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2013).

Persoalan pada RUU Pilpres terkait presidential thereshold yang mandeg di tingkat Baleg. Masing-masing fraksi memiliki pandangan beragam soal penetapan angka presidential thereshold. Saking kerasnya pendirian mereka, Baleg sampai tidak bisa mengambil keputusan sendiri soal revisi UU Pilpres. "Ada yang terkait presidential thereshold 0 persen, 3,5 persen, 15 persen, dan 20 persen," kata Ignatius

Politisi Demokrat itu menyatakan seluruh usulan mengenai presidential treshold ditampung untuk sementara. Apabila nantinya pimpinan DPR dan pimpinan komisi menyetujui perubahan revisi UU Pilpres maka Baleg akan langsung membawa usulan revisi UU Pilpres ke sidang paripurna. Jika sebaliknya maka baleg akan segera meminta sidang paripurna mencabut usulan revisai UU Pilpres dari prolegnas 2013. "Kalau tidak disetujui kita gunakan undang-undang lama," katanya.

Ignatius  melihat peluang membawa revisi UU Pilpres ke paripuna cukup besar. Namun bila berbicara mengenai usulan perubahan, Igantius melihat peluangnya terbilang kecil. Pasalnya, komposisi fraksi yang menolak perubahan lebih besar dibandingkan yang setuju perubahan. "Yang setuju dirubah PPP, PKB, Gerindra, Hanura. Sisanya Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, ingin gunakan UU lama," ujarnya.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Baleg Putuskan RUU Pilpres Dibahas Oleh Pimpinan DPR yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment