Wednesday, July 3, 2013

Kata Gamawan Soal Status Nur Mahmudi

Kata Gamawan Soal Status Nur Mahmudi

TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kukuh menyatakan tak mungkin mencopot Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan wakilnya, Idris Abdul Shomad. Kementerian Dalam Negeri kesulitan mengeksekuis penetapan Mahkamah Agung yang membatalkan pengangkatan pasangan dari Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Penetapan Nomor 14K/TUN/2012.

"Keputusan MA ini sangat sulit kami eksekusi. Kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung, sudah selesai," kata Gamawan di Istora Senayan.

Gamawan mengaku tak mampu mencopot Nur-Idris meski Komisi Pemilihan Umum Kota Depok telah mencabut dua surat keputusannya. Kedua surat itu adalah Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010 dan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016.

Berdasarkan dua pencabutan SK tersebut, KPUD Depok menilai jabatan Nur dan Idris ilegal. Pencabutan membuat pemilihan kepala daerah Depok hanya diikuti tiga calon pasangan dengan mencoret pasangan Nur-Idris. "Tetap sangat sulit menjalankan putusan itu. Bahwa keputusan KPUD Depok telah dibatalkan itu iya terjadi. Tapi, tidak ada isi putusan MA yang menuntut pemilihan ulang," kata Gamawan. "Saya kira Nur Mahmudi tetap menjadi Wali Kota Depok."

FRANSISCO ROSARIANS

Topik Terhangat:

Tarif Progresif KRL | |

Berita Terpopuler:

PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!' 

Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi

Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo


anda membaca berita Nasional Kata Gamawan Soal Status Nur Mahmudi yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment