Saturday, July 13, 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah  

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah  

TEMPO.CO, Jakarta - PT Holcim Indonesia TbkSamuri, yang dihukum 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Samuri mengadu ke Komisi Yudisial pada 8 Juli 2013. Dia merasa hakim yang mengadilinya, Louise Betti Silitonga, telah membuat putusan sesat dengan menjatuhkan vonis yang tak sesuai dengan dakwaan.

"Saya didakwa mencuri bola-bola besi dari perusahaan, tapi di berkas putusan, saya divonis mencuri dompet dan telepon seluler," kata Samuri. Komisi Yudisial dan Pengadilan Negeri Cibinong sedang memproses pengaduan Samuri.

Dalam keterangan persnya, Diah Sasanawati, Corporate Communications Manager PT Holcim Indonesia Tbk, menegaskan bahwa Samuri memang bersalah melanggar tata tertib kerja perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Ketika ditangkap oleh satpam perusahaan pada Januari 2012 lalu, kata Diah, ada berita acara yang berisi pengakuan Samuri soal pencurian bola-bola besi. "Dia telah mengakui kesalahannya mencuri bola besi untuk diperjualbelikan," kata Diah.

Upaya Holcim untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur penyelesaian hubungan industrial belakangan ditolak Samuri. "Yang bersangkutan menolak tawaran penyelesaian secara bipartit. Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak perusahaan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum," kata Diah.

Diah menegaskan bahwa putusan PN Cibinong dalam kasus Samuri, berdasarkan petikan putusan daftar pidana (Pasal 226 ayat 1 KUHP) No: 02/Put.Pid/B/2012/PN.Cbn, sudah sesuai dengan fakta. "Yang bersangkutan telah terbukti secara hukum melakukan tindak pencurian," kata Diah.

Menurut dia, Holcim selalu berusaha memperlakukan seluruh karyawannya secara adil dan merata.

HAK JAWAB | WD

Berita Terpopuler:

Napi: Polisi Jangan Coba Masuk Tanjung Gusta

Gigit Susu Ibunya, Bayi Ini Ditikam dengan Gunting

Pasukan TNI Kuasai LP Tanjung Gusta


anda membaca berita Nasional Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah   yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment