Saturday, July 13, 2013

Menkum HAM siap evaluasi PP 99/2012 tentang pengetatan remisi

Menkum HAM siap evaluasi PP 99/2012 tentang pengetatan remisi

MERDEKA.COM. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengaku siap jika diminta mengevaluasi kembali penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi.

Menurut dia, jika beleid itu dianggap sebagai pemicu gejolak di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seperti terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis lalu.

"Tentunya bisa saja PP 99/2012 ini kami evaluasi," kata Amir usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/7).

Amir mengakui penerapan PP 99/2012 tidak hanya dipermasalahkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, tapi juga di seluruh Indonesia. Tetapi, dia mengatakan aturan itu sebenarnya bertujuna guna memberi efek jera para pelaku kejahatan bersifat luar biasa.

"Khususnya korupsi dan kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Amir.

Namun, dalam penerapannya, Amir mengakui banyak perubahan terjadi. Salah satunya adalah soal dakwaan kumulatif dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada terdakwa korupsi, dam tampilnya PPATK dalam menganalisa rekening tersangka.

"Ini tentunya akan menghasilkan putusan yang berkeadilan. Sehingga di satu saat sangat mungkin manakala rasa keadilan masyarakat terpenuhi dengan hukuman layak terhadap pelaku korupsi," kata Amir.

Sumber:

anda membaca berita Nasional Menkum HAM siap evaluasi PP 99/2012 tentang pengetatan remisi yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment