Saturday, July 13, 2013

Isap pasir, kapal Bolivia disandera warga Karimun

Isap pasir, kapal Bolivia disandera warga Karimun

MERDEKA.COM. Kapal isap pasir laut MV Heng Hong No 199 berbendera Bolivia, yang beroperasi di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat disandera warga.

Menurut sumber yang layak dipercaya di Tanjung Balai Karimun, kapal yang memiliki bobot angkut 3.600 ton itu disandera warga saat sedang mengisap pasir laut di perairan Desa Pauh.

"Di kapal itu terdapat sekitar dua ton pasir laut, selain itu kapal pemandu Maksi juga disandera," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Demikian dilansir dari Antara, Sabtu (13/7).

Mengenai penyebab aksi itu, dia mengatakan, dilakukan ratusan warga yang umumnya nelayan karena kesal nafkah mereka terganggu.

Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono membantah aksi penyanderaan kapal berbendera asing tersebut "Itu bukan penyanderaan kapal, sekarang saya sudah mengirim Kasat Pol Air dengan Kasat Intelkam ke Moro dan saat ini masih di Moro hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," katanya.

Dia berjanji secepatnya akan menginformasikan hasil tindaklanjut yang dilakukan jajaran Polres Karimun. "Nanti hasilnya apa, baru saya kabari, saat ini kasus itu masih kami dalami," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kapal isap pasir laut MV Heng Hong, itu dinakhodai oleh Leng Heping, dengan jumlah anak buah kapal sebanyak 18 orang. Kapal itu didatangkan oleh agen PT Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusantara.

Kekesalan warga mencuat karena terganggu aktivitas kapal tersebut. Selain itu warga menduga kapal itu mengambil pasir laut secara illegal.

Sedangkan informasi yang dihimpun dari Pemkab Karimun kapal itu beroperasi atas izin dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Dipastikan dalam penerbitan izin eksploitasi tersebut Pemprov Kepri tidak melakukan koordinasi dengan Pemkab Karimun. "Seharusnya Pemprov Kepri sebelum mengeluarkan izin tersebut melakukan koordinasi dengan Pemkab karimun, namun itu tidak dilakukan, selain itu salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari aktivitas yang dilakukannya juga belum kami peroleh," ucap sumber itu.

Ia menjelaskan alasan izin penambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, karena Pemprov tidak memiliki wilayah.

"Sesuai undang-undang pertambangan, zona penambangan di laut dibagi menjadi tiga, yakni 0-4 mil dari bibir pantai izin dikeluarkan pemerintah tingkat dua, kemudian 4-12 mil izin dikeluarkan pemprov, dan 12 mil ke atas izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Hingga Sabtu (13/7) siang, jajaran Polsek Moro dan Polres Karimun masih melakukan koordinasi dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan itu, dengan menggelar pertemuan di Balai Desa Pauh.

Sumber:

anda membaca berita Nasional Isap pasir, kapal Bolivia disandera warga Karimun yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment