Saturday, July 13, 2013

Amir Syamsudin Akan Evaluasi Aturan Pengetatan Remisi

Amir Syamsudin Akan Evaluasi Aturan Pengetatan Remisi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM berjanji akan mengevaluasi peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi. Evaluasi ini dilakukan karena adanya keberatan yang disampaikan para narapidana di lapas Tanjung Gusta, Medan. Amir menganggap suara keberatan di lapas tersebut mewakili narapidana di seluruh Indonesia.

»PP 99 tahun 2012 kan kami kaji lebih lanjut, kami terbuka untuk evaluasi,” kata Amir di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2013. Untuk sementara ini, pemberlakuan peraturan ini akan dikaji untuk narapidana yang sudah mendapat vonis setelah bulan Juni saat peraturan ini diundangkan. Untuk narapidana yang mendapat vonis sebelum itu, maka masih diberlakukan peraturan yang lama.

Evaluasi ini, menurut Amir, juga mempertimbangkan kondisi pemberian hukuman saat ini. Ia menjelaskan, lahirnya peraturan tersebut sebagai bentuk implementasi keberatan publik. Publik merasa hukuman untuk pelaku tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme atau bandar narkotika, dianggap terlalu ringan. »PP ini bukan buruk tapi memotivasi para penegak hukum untuk memberikan hukuman yang lebih berat,” kata dia.

Amir mengungkapkan, PP 99 Tahun 2012 memang memberikan pembatasan hak narapidana. Namun , menurut Amir, dia tidak bisa membatasai kemarahan publik akan kasus-kasus tindak pidana khusus yang dianggap mengganggu keadilan masyarakat, apalagi jika hukuman yang diberikan tidak terlalu berat.

Namun sekarang ini, kata Amir, pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana khusus tersebut dianggap sudah cukup setimpal. Apalagi, kata dia, untuk kasus korupsi, sering dilakukan secara akumulatif dengan pelanggaran undang-undang suap. »Tentunya akan menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan,” kata dia. Dengan situasi seperti ini, kata amir, akan memungkinkan evaluasi untuk penyesuaian peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tersebut.

Kamis malam lalu, LP Kelas I Tanjung Gusta dibakar oleh para narapidana. Aksi itu dipicu oleh padamnya arus listrik di lapas tersebut, yang berimbas habisnya persediaan air untuk para tahanan dan narapidana. Diperkirakan sekitar 200 penghuni melarikan diri, 15 di antaranya diduga kasus terorisme. Amir menyebutkan, putusnya air dan listrik bukan satu-satunya penyebab kerusuhan. Penerapan PP 99 Tahun 2012 dia sebut sebagai salah satu penyebabnya.

TRI ARTINING PUTRI


anda membaca berita Nasional Amir Syamsudin Akan Evaluasi Aturan Pengetatan Remisi yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment