Tuesday, July 2, 2013

Penyamaran Aset Djoko di Subang Terungkap di Pengadilan

Penyamaran Aset Djoko di Subang Terungkap di Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyamaran aset yang diduga milik Irjen Djoko Susilo, terus terungkap di persidangan.

Kali ini, saksi pun menerangkan bahwa ada langkah penyamaran sebelum tercium penegak hukum.

Saksi yang menjelaskan adalah Ian Sofyan, penjaga tanah milik Djoko di Desa Cirangkong dan Kumpai, Subang, Jawa Barat, yang pada akta harta memakai nama Eva Susilo Handayani.

Ian Sofyan menjelaskan, tanah atau kebun di kedua desa, luasnya sekitar delapan hektare. Ian mengaku sudah bekerja menjaga kebun itu sejak 2007, atas ajakan H Suryana. Namun, ia tak tahu Suryana memiliki hubungan apa dengan Eva Susilo, atau dengan Djoko Susilo.

"Saya tahunya kebun itu milik Ibu Eva," kata Ian saat bersaksi untuk Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (2/7/2013) siang.

Saat mulai bekerja menjaga kebun sekitar 2007, tutur Ian, ia dipesankan oleh H Suryana.

"Jika ada yang tanya pemilik lahan, saya harus bilang itu milik Chandra, pengusaha asal Semarang," ungkap Ian mengutip pesan H Suryana.

Ian mengaku digaji oleh Suryana sebesar Rp 800 per bulan, untuk menjaga kebun tersebut.

Saat ditanya majelis hakim apakah pernah melihat Djoko di kebun itu, Ian menjawab pernah melihat, namun hanya satu kali. Saat itu, kata Ian, Djoko mungkin sedang mengontrol kebun.

"Ia pernah satu kali. Tidak pakai seragam. Baju biasa," ucap Ian. Sementara dengan Eva, Ian tidak pernah kenal dan bertemu.

Saat ditanya dari mana ia tahu yang datang ke kebun itu adalah Djoko Susilo, Ian dengan nada pelan mengatakan tahu dari H Suryana.

"Sebelum (Djoko) datang soalnya sudah dibilangin sama Pak Haji (Suryana)," jelasnya.

Senada dengan Ian, notaris di Subang, Hanny Ratnatisna yang bersaksi pada perkara sama, juga mengakui pada 2007, mengesahkan pembelian lahan sekitar 8 hektare yang terbagi dalam enam sertifikat hak milik atas nama Eva Susilo Handayani.

"Yang membeli Eva Susilo Handayani. Nilai transaksi keseluruhan Rp 300 juta dengan harga berbeda persatuan," papar Ratna di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Djoko diduga membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan istri dan anak-anaknya. Terutama, dengan nama anak dari istri pertamanya, Suratmi.

Dari hasil pernikahan dengan Suratmi, Djoko telah memiliki tiga anak sah, yakni Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo.

Namun, Djoko juga diduga pernah menggunakan nama anak orang lain bernama Eva Susilo Handayani, yang diklaim menjadi anaknya untuk membeli sebuah rumah.

Terungkap, pada 5 Juli 2007, terdakwa menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk membeli empat bidang tanah yang terdiri sebidang tanah seluas 16.525 m2 dengan SHM nomor 870/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabuapten Subang, Jawa Barat. Aset itu bernilai Rp 57.837.500.

Sebidang tanah seluas 5.615 m2 dengan SHM nomor 868/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong RT 02/06 Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jabar, senilai Rp 28.075.000.

Sebidang tanah seluas 7.475 M2 dengan SHM nomor 158/Kumpay di Jalan Kampung Kumpay RT 02/06 Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat seharga Rp 37.375.000.

Sebidang tanah seluas 17.920 m2 dengan SHM nomor 52/Kumpay di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 04/00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak, Jalan Cagak, Subang, Jabar. Nilainya Rp 62.720.000.

Masih menggunakan nama Eva, pada 5 juli 2007, terdakwa kembali membeli dua bidang tanah, terdiri dari sebidang tanah seluas 16.300 m2 dengan SHM nomor 871/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, senilai Rp 81.500.000.

Ada juga sebidang tanah seluas 13.570 m2 dengan SHM nomor 869/Cirangkong, di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, dengan nilai Rp 67.850.000. (*)

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Penyamaran Aset Djoko di Subang Terungkap di Pengadilan yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment