Saturday, July 6, 2013

Orang mampu wajib kembalikan uang BLSM

Orang mampu wajib kembalikan uang BLSM

MERDEKA.COM. Asisten I Pemkot Jambi, Syaiful Huda meminta warga yang mampu namun telah menerima dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) agar mengembalikan dana yang telah diterimanya.

Bila BLSM diterima oleh yang tidak berhak atau memiliki kehidupan ekonomi yang layak maka BLSM harus dialihkan kepada warga yang lebih berhak, katanya di Jambi, Sabtu (6/7). Demikian dikutip antara.

"Dalam surat edaran itu poinnya, apabila BLSM diterima warga yang hidup layak maka harus dialihkan ke yang lebih berhak," ujarnya.

Dia mencontohkan, apabila di salah satu RT jumlah penerima BLSM sebanyak 20 orang, namun lima di antaranya merupakan warga yang mampu maka harus dialihkan ke warga lain yang lebih berhak dan tidak mendapatkan BLSM.

Untuk melakukan pendataan tersebut, kemarin (5/7) para camat se-Kota Jambi dikumpulkan Asisten I dan diberi instruksi untuk melakukan pendataan penerima BLSM di wilayah masing-masing. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya edaran dari Kemendagri mengenai data penerima BLSM.

Karena itu, berdasarkan surat edaran, uang yang sudah terlanjur diterima oleh keluarga mampu harus dikembalikan.

Dia mengaku surat edaran tersebut baru saja diterima, karena itu para camat dipanggil untuk melakukan pengkajian terhadap edaran itu.

Para camat akan meneruskan ke lurah masing-masing wilayah untuk melakukan cek silang terhadap penerima BLSM. Nantinya para camat akan membentuk suatu forum penanganan pengaduan masyarakat mengenai BLSM.

Terkait dengan kriteria yang dijadikan acuan sebagai warga yang layak menerima, Syaiful Huda mengatakan, salah satunya dari pekerjaanya.

"Kalau buruh harian tidak tetap, itu bisa menerima, kriteria lain adalah tempat tinggal atau rumah serta peralatan elektronik yang dimiliki.

Sekda Kota Jambi Daru Pratomo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran kepada pihak kecamatan soal pendataan ulang penerima BLSM tersebut.

"Pihak kecamatan kita kasih waktu dua minggu untuk melakukan pendataan, BLSM itu seperti apa dan seharusnya bagaimana," katanya.

Pemerintah Kota Jambi melalui APBD-P tahun 2013 ini akan menganggarkan dana untuk pendataan penduduk miskin yang ada di Kota Jambi.

Nantinya di setiap kecamatan akan ada petugas yang akan melakukan pendataan terhadap penduduk miskin, yang setiap tiga bulan sekali akan melaporkan hasil kerja mereka.

Menurut Daru, penduduk miskin perlu benar-benar didata agar setiap bantuan yang diberikan, seperti BLSM, beras miskin maupun Jamkesmasda, benar-benar tepat sasaran.

Sumber:

anda membaca berita Nasional Orang mampu wajib kembalikan uang BLSM yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment