Tuesday, July 9, 2013

Ini yang Membuat Prabowo dan Suryadharma Ali Tersenyum

Ini yang Membuat Prabowo dan Suryadharma Ali Tersenyum

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali sama-sama senang, dan bersyukur.

Kesempatan mengikuti pemilihan umum di beberapa daerah pemilihan Jawa Barat dan Jawa Tengah yang digugurkan KPU, kini pulih kembali. Kedua partai tersebut dibolehkan Bawaslu bertarung di semua dapail pada Pemilu 2014.

"Saya baru beri kabar ke beliau (Prabowo, Red), dan happy. Dia mengatakan luar biasa dan mengucapkan terima kasih ke Pak Habib dan Pak Dasko, anggota dewan pembina," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), usai sidang sengketa di Bawaslu, Jakarta, Senin (8/7) malam.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mengaku bersyukur Badan Pengawas Pemilu memutuskan PPP sebagai pelapor tetap memiliki keterwakilan calonnya di Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.

"Kami bersyukur. Bersyukur bahwa Dapil II Jawa Barat dan Dapil III Jawa Tengah dapat melaksanakan Pemilu dari PPP," ujar Suryadharma di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Suryadharma, sejak awal mereka menduga pencoretan Dapil tersebut untuk PPP adalah kesalahpahaman semata yang bisa dikoreksi. "Alhamdulillah sekarang sudah terkoreksi. Semua menang dan semua tidak ada yang kalah. Dan tentu kami dari PPP senang sekali," kata dia.

PPP, tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memenangkan gugatan mereka. "Terima kasih kepada Bawaslu. Terima kasih juga kepada KPU," ujar SDA, sapaan untuk Menteri Agama tersebut.

Untuk Gerindra, kata Habiburokhman, putusan ini bermakna sebagai awal perang. "Dan kami sudah memulai perang kecil ini. Kalaupun dampak dari putusan Bawaslu harus mengorbankan ada caleg yang dicoret, kami akan musyawarahkan dengan partai. Caleg mau enggak mau harus legowo," tutur Habib.

Hal terpenting, Habib melanjutkan, keterwakilan calon Gerindra di dapil Jabar IX selamat. Bagi Gerindra, meski ada konsekuensi caleg lainharus dicoret, itu bukanlah masalah besar. Karena, Gerindra berusaha mengamankan 300 ribu suara dari dapil Jabar IX.

Habib menambahkan, Prabowo langsung bertindak begitu mengetahui keterwakilan caleg Gerindra digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dapil Jabar IX, karena salah satu calegnya, yakni Nur Rahmawati dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Perintah Prabowo kepada Habib dan Dasko, memerjuangkan bagaimana Nur Rahmawati tidak dicoret, dan Gerindra tidak digugurkan untuk dapil Jabar IX. Akhirnya, caleg Nur Rahmawati berdasar putusan Bawaslu, tetap tidak memenuhi syarat. Ini sekaligus menguatkan putusan KPU yang menyatakan Nur Rahmawati tidak bisa diloloskan maju sebagai caleg.

Pemulihan PPP dan Gerindra diputuskan dalam rapat pleno sengketa pemilu di Bawaslu. Bawaslu menerima dan menolak sebagian permohonan Gerindra dan PPP, secara terpisah, dengan termohon KPU. Bawaslu memutuskan keterwakilan calon Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, tidak digugurkan sebagaimana putusan KPU sebelumnya, dengan sejumlah catatan.

"Bawaslu berwenang mengadili, menetapkan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Muhammad, dalam persidangan.

Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati, karena tidak memenuhi syarat. Keputusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU, karena Nur Rahmawati tercatat di Gerindra dan PKPI.

Dan Partai Persatuan Pembangunan akhirnya dapat bernapas lega. Hasil sidang sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilu memutuskan PPP sebagai pelapor, tetap memiliki keterwakilan calonnya di daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.

Putusan Bawaslu mengoreksi keputusan KPU sebagai terlapor, yang menetapkan keterwakilan PPP di dapil Jabar II dan Jateng III gugur, karena salah penempatan nomor urut perempuan dan mencoret satu caleg perempuan, sehingga kuota 30 persen perempuan tak memenuhi syarat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan bakal calon Ainaul Mardhiyyah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR untuk dapil Jawa Tengah III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam amar putusannya di Jakarta, Senin (8/7) malam.

Sebelumnya, KPU menyatakan caleg Ainaul tidak memenuhi syarat (TMS) karena KTP-nya kedaluwarsa. Status TMS Ainaul menyebabkan kuota 30 persen perempuan di dapil Jateng III tidak terpenuhi, sehingga KPU menggugurkan keterwakilan calon PPP di dapil ini.
Sementara, untuk kasus dapil Jabar II, Bawaslu tetap menyatakan PPP memenuhi syarat.

Dengan catatan, PPP harus memerbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon perempuannya, yakni harus sesuai penempatan merujuk mekanisme zipper system, atau tiap kelipatan tiga harus ada satu perempuan.

Bawaslu meminta PPP melakukan perbaikan daftar caleg perempuan sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013. "Perbaikan dan penyesuaikan diserahkan ke KPU paling lambat Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013, pukul 16.00 WIB," katanya.

"Meminta KPU menindaklanjuti keputusan ini, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 amar keputusan ini," jelas amar putusan Bawaslu.

Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy mengapresiasi independensi, obyektivitas dan ketegasan Bawaslu dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PPP atas tidak diikutsertakannya DCS PPP dapil Jabar II dan Jateng III.
Romi sapaan Sekjen PPP ini, pun menyatakan kesanggupannya segera melengkapi syarat administratif yang diberikan batas waktu hari ini, pukul 16.00.

Lebih lanjut dia katakan, dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memperhatikan keberadaan Perpres 126/2012 tentang perpanjangan keberlakuan KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya. Pun demikian, Bawaslu telah secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Ini yang Membuat Prabowo dan Suryadharma Ali Tersenyum yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment