Monday, July 1, 2013

APMK Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Bupati Kerinci ke KPK

APMK Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Bupati Kerinci ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kerinci (APMK) menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dana bencana alam gempa bumi Kerinci tahun anggaran 2010 sebesar Rp 104 miliar. Mereka menyerahkan dua bundel berkas laporan hasil investigasi dan juga melampirkan CD berisi laporan.

" Ada dua hal besar yang menjadi sorotan Pertama soal kasus dugaan dana bencana alam Gempa Kerinci tahun anggaran 2010 sebesar Rp 104 miliar. Kedua, adalah kasus penetapan lokasi ibukota Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak,"kata Koordinator APMK, Oktafiandi dalam pernyataannya, Senin(1/7/2013).

Oktafiandi mengatakan pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas kedua kasus ini secara serius dan mengadili Bupati Kerinci, Murasman serta kroni-kroninya.

Menurut Oktafiandi, kedua kasus tersebut sudah layak mendapat perhatian serius KPK. Pertama kasus dana bencana alam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam Gempa Kerinci.

Ada dua pusat perhatian yakni mengenai perencanaan teknis yang diduga sarat dengan rekayasa sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pengalokasian dana kegiatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak menggunakan Konsultan Pengawas.

Selain itu, kata Oktafiandi sumber pendanaan kegiatan tersebut diduga tersebut diduga tumpang tindih dengan dana APBD Provinsi Jambi. Pelaksanaan dana bencana alam justru lebih banyak dialihkan ke lokasi yang tak ada kaitannya dengan bencana alam.

"Jumlahnya hampir 90 persen dari total bantuan dana bencana alam. Yang paling parah, BPK-RI tidak mengaudit secara serius penggunaan dana bencana alam ini sehingga temuan BPK-RI tidak menyentuh sama sekali penggunaan dana sebesar itu. Kedua, terkait kasus penentuan lokasi ibukota Kabupaten Kerinci," katanya.

APMK juga menemukan bahwa Keputusan Bupati Kerinci menetapkan Bukit Tengah sebagai ibukota baru lewat Keputusan Bupati Nomor 135.5/Kep.230/2010 tentang Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tertanggal 8 Juni 2010 adalah cacat hukum

"Sebab dasar terbitnya keputusan tersebut hasil kajian BAPPENAS yang tidak menyebutkan: waktu, sumber dan lama pengkajian. Laporan akhir hasil kajian BAPPENAS tersebut tersebut lemah dan tidak ditandatangani secara resmi pula oleh pihak BAPPENAS.“Lantas siapakah yang mendanai BAPPENAS melakukan kajian di Kerinci? Mungkinkah menggunakan dana pribadi?”Tidak itu saja," kata Oktafiandi.

Hasil investigasi menemukan bahwa Bupati Kerinci telah “merampas” tanah masyarakat dan memaksa masyarakat menjual tanah dengan harga murah. Ironisnya, pada rapat pembahasan soal pendapatan Pendapatan Asli Daerah pada 15 Maret 2013 yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kerinci, Moh. Rahman terkuak bahwa SILPA Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran tahun 2012 tersisa sebesar Rp 160 miliar. Kepala DPPKAD, Erwin justru menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 160 miliar itu didepositokan di Bank Jambi Cabang Kerinci, dengan bunga sebesar Rp 5 miliar.

"Ini dampak dari pemaksaan anggaran daerah untuk pembangunan perkantoran Bukit Tengah yang tak kunjung selesai serta tanah-tanahnya  belum memiliki legitimasi, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dugaan korupsi terkait terpilihnya Bukit Tengah ini sebagai Ibukota Kerinci,"ujar Oktafiandi.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional APMK Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Bupati Kerinci ke KPK yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment