Monday, July 1, 2013

22 Caleg Sementara Tersangkut Masalah Hukum

22 Caleg Sementara Tersangkut Masalah Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima aduan masyarakat dengan begitu banyak kategori.

Laporan masyarakat yang disampaikan ke KPU, salah satunya menyangkut 22 calon anggota legislatif (caleg) sementara yang tersangkut hukum.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, aduan masyarakat ke KPU diklasifikasi berdasarkan administrasi pencalonan, ijazah, pencalonan ganda, status hukum, etika moral, serta laporan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Status hukum ini menyangkut tersangka, terdakwa, terpidana. Ini laporan masyarakat, dan partai akan mengklarifikasi ke caleg. Bagi calon yang dilaporkan bisa menjadi titik kritis, karena partai bisa mengganti dengan calon lainnya," ujar Sigit di KPU, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sigit menguraikan, 22 caleg sementara yang dilaporkan, berasal dari delapan partai politik peserta pemilu saja. Sayang, Sigit enggan membeberkan partai mana saja yang calegnya dilaporkan karena dugaan tersangkut hukum.

Masing-masing parpol yang calegnya diadukan jumlahnya berbeda-beda. Untuk satu partai hanya satu caleg yang dilaporkan. Partai lainnya ada dua, tiga, dan empat calegnya dilaporkan. Paling banyak, dalam ada satu partai ada tujuh caleg dilaporkan.

"KPU akan mengklarifikasi laporan ini ke partai terkait calegnya yang diadukan masyarakat. Kalau terkait pemalsuan, nanti disampaikan ke Bawaslu dan mereka yang akan menindaklanjutinya," jelas Sigit. (*)

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional 22 Caleg Sementara Tersangkut Masalah Hukum yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment