MERDEKA.COM. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi berniat memanggil paksa para istri dan anak terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo. Menurut jaksa keluarga Djoko karena sudah dua kali dipanggil tapi tetap tidak menghadiri persidangan.
"Karena istri-istri dan anak terdakwa sudah dua kali kita panggil tetap tidak hadir, maka kami merujuk kepada pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami akan memanggil paksa yang bersangkutan," kata Jaksa Kemas Abdul Roni sebelum sidang ditutup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7).
Jaksa Roni tetap berkeras akan memanggil lagi Suratmi, Mahdiana, Dipta, dan Poppy buat persidangan elasa pekan depan.
Namun, Djoko mengaku masih keberatan dengan rencana itu. Dia tetap menolak para istri dan anaknya dihadirkan dalam sidang.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo tetap berkeras akan tetap menghadirkan para istri dan anak Djoko.
"Kami butuh ketegasan. Meski tidak ada persetujuan dari terdakwa. Walau nantinya istri-istri bapak menyatakan keberatan bersaksi, kami harus mendapat ketegasan pernyataan istri-istri terdakwa keberatan bersaksi. Kami juga harus mengakomodir kepentingan kedua belah pihak," ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
Sedangkan tim penasehat hukum tetap berkeberatan jika istri-istri Djoko tetap dihadirkan mereka menyatakan takut buang-buang waktu jika nantinya Suratmi, Mahdiana, Dipta Anindita, dan Poppy Femialya tetap bungkam di depan sidang.
Kompol Novel dkk batal bersaksi
Sementara itu, beberapa penyidik yang bertugas dalam kasus simulator SIM batal bersaksi dalam persidangan hari ini. Kesaksian mereka dijadwalkan pada persidangan Selasa pekan depan.
"Kami akan pertimbangkan pemanggilan lagi pada persidangan Selasa pekan depan," ujar Jaksa Kemas Abdul Roni.
Sumber:anda membaca berita Nasional Jaksa akan panggil paksa 3 istri dan anak Irjen Djoko yang bersumber dari
No comments:
Post a Comment