Wednesday, June 26, 2013

Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Terkait Kebakaran Hutan Riau

Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Terkait Kebakaran Hutan Riau

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau. Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka tersebut semuanya berasal dari masyarakat umum.

"Dalam upaya penegakan hukum, dari Polda Riau sudah menetapkan sepuluh tersangka. Enam tersangka dari Rokan Hilir, Bengkalis satu tersangka, Pililawan dua tersangka, dan Siak satu tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rana S Permana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).

Dikatakan Rana para tersangka merupakan masyarakat yang membersihkan ladangnya dengan cara membakar sehingga menimbulkan api.

"Mereka adalah masyarakat yang sedang membersihkan ladang dengan cara membakar dan akhirnya api meluas," katanya.

Hingga saat ini, kepolisian belum menemukan adanya keterlibatan dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

Untuk penanganan kebakaran Polri, TNI, BNPB, serta masyarakat terus bekerja sama memadamkan api.

"Langkah-langkah gabungan masyarakat, Polri, Satpol PP melakuakan upaya pemadaman api dengan water bombing menggunakan tiga helikopter dengan cara menjatuhkan air dari helikopter, setiap satu helikopter menjatuhkan air berkapasitas 5000 liter," ungkap Rana.

Selain itu, upaya membuat hujan buatan dengan cara menyebarkan NaCl pada awan yang berpotensi hujan pun sudah dilakukan dan hujan pun mulai turun di beberapa daerah seperti Dumai, Indragiri Hilir, Pekanbaru, dan Bengkalis

"Untuk pemadaman di darat dibantu dengan mesin robin dan peralatan lainnya yang juga dibantu TNI. Rencanaya 2000 anggota TNI akan membantu dan saat ini baru datang 400 orang," katanya.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Terkait Kebakaran Hutan Riau yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment