TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Negara, Ani Yudhoyono mendapat kaos (Jersey) dari bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo di sela kegiatan menanam Mangrove di Bali, Rabu (26/6/2013). Jersey putih itu bernomor punggung tujuh dan diberi nama SBY dan ANI.
Terkait pemberian Jersey ini, perbincangan pun menghangat. Pemberian Ronaldo pun menjadi pembicaraan dan pemberitaan hangat. Sejumlah pertanyaan pun mengalir terkait pemberian ini. Diantaranya, apakah pemberian CR7 itu harus dilaporkan ke KPK? Dan apakah itu merupakan gratifikasi?
Tribunnews.com mendapat sejumlah tanggapan beragam terhadap hal itu.
Politikus Partai Demokrat serempak menilai kaos pemberian Cristiano Ronaldo, bukan termasuk gratifikasi. Sehingga tak wajib dilaporkan kepada KPK.
Ketua DPP Demokrat Achsanul Qosasih berpendapat pemberian kaos adalah wujud apresiasi bintang Real Madrid. "Jangan permasalahkan hal-hal yang bagian dari apresiasi," kata Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Achsanul pun menilai, Ronaldo tidak memiliki keinginan tertentu dalam memberikan kaos, selain mengapresiasi dukungan Presiden SBY. "Kalau ini dibilang gratifikasi. Apa manfaatnya buat dia? Enggak ada, jadi jangan dibesar-besarkan," tuturnya.
Ia pun tidak setuju bila Presiden SBY melaporkan kaos pemberian tersebut kepada KPK. "Tidak perlu lapor-lapor," ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua DPP Demokrat lainnya Didi Irawadi Syamsuddin. Menurutnya, kaos pemberian CR7 tidak wajib dilaporkan ke KPK.
"Menurut saya pemberian kaos Ronaldo kepada Presiden adalah sebagai cindera mata. Itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU 30 tahun 2002 dan UU No 31 tahun 1999," jelasnya kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2013).
Begitu juga dengan Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie. "Sudah dijelaskan KPK, tidak wajib dilaporkan," tutur Marzuki yang juga menjabat Ketua DPR ini kepada Tribunnews.com.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo pun berpendapat sama. "Menurut saya pemberian T-shirt (jersey) tersebut tidak perlu dilaporkan. Karena itu kan cendera mata dan nilainya tidak lebih dari Rp 1juta. Kalau lebih dari Rp1 juta harus dilaporkan ke KPK," jelas Politisi Golkar ini kepada Tribunnews.com.
Lebih lanjut, apakah pemberian jersey itu merupakan gratifikasi? KPK menegaskan, jersey (kaus bola) Real Madrid yang diterima Presiden dan Ibu Negara dari bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, bukanlah hadiah yang patut dilaporkan ke KPK.
Namun, KPK akan menyambutnya jika Presiden melaporkan pemberian hadiah tersebut kepada KPK.
"Itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya silakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Contoh Jokowi
Johan pun menjelaskan, jersey yang diterima Yudhoyono ini berbeda dengan gitar bas yang diterima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, bas Metallica yang diterima Jokowi berasal dari panitia konser Metallica, bukan berasal dari personel Metalica, Robert Trujillo.
"Berbeda dengan gitar Jokowi, dalam kasus gitar Jokowi, yang memberi adalah panitianya bukan gitaris Metallicanya," ujar Johan.
Terkait itu gitar tersebut, Jokowi sendirilah yang melaporkan penerimaan itu ke KPK.
Namun, menurut Pakar Komunikasi Politik dan Direktur Political Communication Institute, Heri Budianto, mestinya Presiden menunjukkan dan memberi pembelajaran tentang gratifikasi.
Walaupun pemberian bintang Madrid tersebut, tidak mempunyai maksud tertentu. Namun presiden mestinya mengambil momen yang baik.
"Jika Presiden melaporkan pemberian jersey ke KPK, hal itu tentu akan menjadi pembelajaran yang baik bagi semua masyarakat," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Lebih lanjut dia kembali mengingatkan peristiwa Jokowi menerima hadiah berupa gitar bass dari salah seorang personel band rock asal AS, Metallica. Gitar bass tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5/2013) lalu di gedung Balai Kota DKI.
Gitar tersebut diterima Jokowi melalui seorang promotor musik Jonatahan Liu yang mengaku juga dekat dengan grup band Metallica. Jokowi kemudian melaporkan gitar bass pemberian tersebut kepada KPK pada 6 Mei 2013, sebagai kepatuhan pejabat publik saat menerima hadiah atau imbalan dari orang lain.
Gitar bass itu kemudian dinyatakan sebagai milik negara. KPK saat ini sedang mempertimbangkan untuk melelang atau menaruh gitar bass itu di museum.
"Atas hal itu, saya kira Presiden bisa, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) saja bisa melakukannya. Apalagi Presiden," jelasnya.
"Seandainya presiden melaporkannya kepada KPK maka momen ini akan sangat positif bagi SBY untuk meraih simpati publik. Sebab 2 momen belakangan publik memberi penilaian negatif terkait kenaikan BBM dan ungkapan maaf yang ditujukan kepada singapura dan malaysia terkait kabut asap," tuturnya.
Selain itu, hal ini juga akan menjadi contoh bagi para jajaran pemerintahan, jika mendapatkan hadiah dari siapapun maka wajib dilaporkan dan disampaikan ke KPK.
Baca Juga:
anda membaca berita Nasional Beragam Pendapat Soal SBY Dapat Jersey CR7 yang bersumber dari
No comments:
Post a Comment