Wednesday, July 10, 2013

UU Kejaksaan Hanya untuk Menjaga Independensi Hakim

UU Kejaksaan Hanya untuk Menjaga Independensi Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, M Nurdin, mengatakan ketentuan Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum atau manjadikan jaksa kebal hukum.

UU tersebut sebagai mekanisme untuk memberikan jaminan dan perlindungan negara kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang independen.

"Mekanisme izin Jaksa Agung tersebut, semata-mata adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan negara kepada Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang independen," ujar Nurdin, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam uji materi di MK, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Hal itu telah dinyatakan secara tegas dalam penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi 'Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors yaitu negara akan menjamin bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan propofesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.'

Nurdin menambahkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menuliskan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).

"DPR berpandangan bahwa rumusan PAsal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memiliki legal ratio yang berdasar dan tepat, oleh kerananya tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali melanjutkan persidangan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dengan pemohon Antasari Azhar, Andi Syamsudin, dan Boyamin Saiman.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional UU Kejaksaan Hanya untuk Menjaga Independensi Hakim yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment