Friday, July 5, 2013

Tergiur Pinjaman Miliaran, Jutaan Rupiah Raib

Tergiur Pinjaman Miliaran, Jutaan Rupiah Raib

TEMPO.CO, Jakarta -- Berniat mendapatkan pinjaman uang, Rahmansyah Nur Ahmad, justru tertipu. Pria 53 tahun ini menjadi korban penipuan orang yang baru dikenalnya di Jakarta. Ia harus kehilangan uangnnya sebesar Rp 155 juta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menceritakan penipuan ini berawal saat korban ditawarkan pinjaman Rp 5 miliar. Pinjaman ini akan dipakai sebagai modal usaha perkebunan kelapa sawitnya di Kalimantan Barat.

Rahmansyah menemukan seorang yang bakal memberikan pinjaman ini dari saudara sepupunya yang berada di Jakarta. Tergiur oleh tawarannya, Rahmansyah bertolak ke Jakarta dari kediamannya di Samarinda, Kalimantan Timur. "Pada 28 Juni, korban datang ke Jakarta," kata Mulyadi di kantor Polisi Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 5 Juli 2013.

Sehari kemudian Rahmansyah bertemu dengan orang yang baru dikenalnya itu. Orang baru ini mengklaim sebagai pengusaha sukses. Singkat cerita, Rahmansyah bersedia menyerahkan uang Rp 155 juta sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman Rp 5 miliar. Uang pinjaman akan diberikan Rp 1 miliar sebagai tahap awal. Pertukaran uang digelar di Taman Mini Indonesia Indah pada 1 Juli.

Pada hari yang ditunggu-tunggu Rahmansyah yang ditemani Tritanto bertemu dengan si donatur sesuai rencana awal. Donatur yang membawa rekannya itu mengajak Rahmansyah bertransaksi di dalam mobil Toyota Avanza hitam di dekat kantor Bank BNI cabang TMII.

Di dalam mobil donatur yang belakangan diketahui berinisial S dan P itu menagih uang administrasi dan menyerahkan Rp 1 miliar dalam koper. Untuk sisanya S dan P berjanji akan mengantar ke hotel di Jakarta Barat. "Rahmansyah menginap di hotel itu," kata Mulyadi.

Setelah bertransaksi, Rahmansyah menyetor uang pinjamannya ke Bank BNI tanpa mengeceknya terlebih dulu. Rahmansyah kaget setelah membuka koper ternyata isinya uang mainan dan potongan kertas putih. Uang mainan itu disusun 10 ikat. Satu ikat senilai Rp 100 juta. Untuk mengelabuhi korban, pelaku menaruh uang asli Rp 100 ribu di sisi terluar pada setiap ikat. Setelah sadar tertipu, Rahmansyah melapor ke Polisi Sektor Ciracas, Jakarta Timur.

Mulyadi mengatakan polisi menangkap tersangka berinisial M. Tersangka ini berperan sebagai penghubung antara pelaku dengan korban. Adapun S dan P dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian orang (DPO). "Kami masih kembangkan kasusnya dan mengejar pelaku lain."

Tersangka M mendekam di tahanan Polsek Ciracas. Ia dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. "M mengaku mendapat Rp 10 juta dari pelaku," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS


anda membaca berita Nasional Tergiur Pinjaman Miliaran, Jutaan Rupiah Raib yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment