Friday, July 5, 2013

Sekjen Bawaslu Lantik 21 Kepala Sekretariat Provinsi

Sekjen Bawaslu Lantik 21 Kepala Sekretariat Provinsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro melantik 21 Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi se-Indonesia, di Jakarta, Jumat (5/6/2013). Mereka yang dilantik juga diminta menandatangani 10 pakta integritas.
 
"Pakta integritas dibuat berbeda. Kalau di KPK hanya ada enam butir, tapi yang ditandatangani ini sebanyak 10 butir,” ujar Gunawan kepada wartawan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad, anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, dan Daniel Zuchron.
 
Menurut Gunawan, 10 butir pakta integritas tidak sekadar formalitas, dan wajib ditaati. Oknum yang terbukti melanggar pakta integritas, akan diberikan sanksi oleh Bawaslu.

21 Kasek Bawaslu Provinsi berasl dari Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.
 
Menurut Gunawan, mereka yang dilantik tidak hanya untuk menjadi pejabat struktural, tapi untuk mengembangkan organisasi atau lembaga, terutama untuk pengawas pemilu yang berjalan jujur dan adil.
 
Pasca-pelantikan, Kasek Bawaslu Provinsi akan membentuk satker. Menurut Gunawan, ini sangat penting untuk memercepat dukungan teknis dan operasional kepada komisioner dalam menjalankan pengawasan pemilu.

Ke depan, Kasek Bawaslu Provinsi juga akan menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola anggaran cukup besar.
 
“Anggaran begitu besar, karena hingga tingkat desa atau panitia pengawas lapangan. Sehingga, Saudara harus berhati-hati mengelola anggaran dan melaksanakan dengan tertib,” papar Gunawan mengingatkan.

Berikut 10 Pakta Integritas Kasek Bawaslu Provinsi:

1. Membangun dan menginternalisasi budaya antikorupsi, dengan berperan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Tidak menerima atau memberikan suap secara langsung atau langsung, maupun hadiah dan bantuan yang tidak sesuai.

3. Bersikap transparan, jujur, dan adil.

4. Menghindarkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest.

5. Mengedepankan efisiensi anggaran negara dalam setiap kegiatan.

6. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, kepada pegawai lain.

7. Bertindak secara substansi dan prosedur standar operasional, dalam adminstrasi dan teknis pengawasan pemilu.

8. Bertindak netral terhadap parpol, calon, atau peserta pemilu tertentu.

9. Akan menyampaikan informasi publik dan turut menjaga kerahasiaan saksi.

10. Bila melanggar ketentuan di atas, siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya. (*)

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Sekjen Bawaslu Lantik 21 Kepala Sekretariat Provinsi yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment