Monday, July 8, 2013

Prabowo Senang Caleg Gerindra Bertarung di Jabar IX

Prabowo Senang Caleg Gerindra Bertarung di Jabar IX

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto senang, karena calon legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX diloloskan.

Itu berdasarkan keputusan Bawaslu dalam sidang sengketa pemilu, kendati ada sejumlah catatan.

"Saya baru beri kabar ke beliau dan happy. Dia mengatakan luar biasa dan mengucapkan terima kasih ke Pak Habib dan Pak Dasko, anggota dewan pembina," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Gerindra, usai sidang sengketa di Bawaslu, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Habib menambahkan, sejak tahu keterwakilan caleg Gerindra digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena salah satu calegnya, Nur Rahmawati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena namanya tercatat di dua partai, Prabowo langsung keluarkan perintah.

Perintah Prabowo kepada Habib dan Dasko, memerjuangkan bagaimana Nur Rahmawati tidak dicoret, dan Gerindra tidak digugurkan untuk dapil Jabar IX.

Akhirnya, caleg Nur Rahmawati berdasar putusan Bawaslu, tetap TMS. Ini sekaligus menguatkan putusan KPU yang menyatakan Nur Rahmawati TMS.

"Bagi kami, perang sudah dimulai, dan kami sudah memulai perang kecil ini. Kalaupun dampak dari putusan Bawaslu harus mengorbankan ada caleg yang dicoret, kami akan musyawarahkan dengan partai. Caleg mau enggak mau harus legowo," tutur Habib.

Hal terpenting, Habib melanjutkan, keterwakilan calon Gerindra di dapil Jabar IX selamat. Bagi Gerindra, meski ada konsekuensi caleg lain harus dicoret, itu bukanlah masalah besar. Karena, Gerindra berusaha mengamankan 300 ribu suara dari dapil Jabar IX.

Sebelumnya, berdasar hasil rapat pleno yang dibacakan dalam putusan sengketa pemilu, dalam amarnya, Bawaslu menerima dan menolak sebagian permohonan Gerindra sebagai pemohon, dengan termohon KPU.

Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa keterwakilan calon Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, tidak digugurkan sebagaimana putusan KPU, dengan sejumlah catatan.

"Bawaslu berwenang mengadili, menetapkan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Muhammad, dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati, karena tidak memenuhi syarat. Keputusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU, karena Nur Rahmawati tercatat di Gerindra dan PKPI.

Karena dinyatakan TMS, Bawaslu meminta Gerindra tidak menambah atau mengganti Nur Rahmawati dengan calon lain. Konsekuensinya, 30 persen perempuan yang semula delapan kursi, tidak terpenuhi.

Maka, Gerindra diminta Bawaslu harus menyesuaikan kuota 30 persen perempuan, setelah Nur Rahmawati dinyatakan TMS. Sehingga, ada caleg yang terpaksa harus dicoret, dan itu diserahkan ke Gerindra.

Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti putusan ini. Bawaslu meminta Gerindra memerbaiki keterwakilan calonnya di dapil Jabar IX, dengan memberi tenggat hingga Rabu (10/7/2013). (*)

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Prabowo Senang Caleg Gerindra Bertarung di Jabar IX yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment