Wednesday, July 10, 2013

PPP Nilai Presidential Treshold Inkonstitusional

PPP Nilai Presidential Treshold Inkonstitusional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) inkonstitusional.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Syaiffudin angka pada presidential treshold tidak sejalan dengan hakekat Pasal 6A UUD yang menegaskan bahwa selama parpol itu sah sebagai peserta pemilu, maka ia berhak mengusulkan capres atau cawapres.

"Pasal 6A UUD sama sekali tak mensyaratkan adanya dukungan minimal berupa perolehan kursi atau suara," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (10/7/2013).

Maka, kata Lukman, UU Pilpres seharusnya mampu menangkap jiwa dari norma yang ada di konstitusi terkait pemilihan presiden.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan argumen yang menyatakan bahwa penurunan atau penghilangan ambang batas (PT)  bisa mengusik posisi Presiden di DPR adalah cara pikir parlementer.

"Kalau itu masalahnya, kenapa tidak sekalian saja PT-nya 50% lebih, itu baru benar-benar aman. Tapi apakah kita mau kembali terapkan calon tunggal? Kembali ke masa 'Kebulatan-Tekad seperti dulu?" tanyanya.

Ia mengungkapkan penetapan syarat minimal perolehan kursi atau suara bagi parpol yang bisa usulkan capres atau cawapres itu tak hanya memasung hak parpol.

"Tapi juga hak sejumlah capres lain, dan masyarakat umum yang menghendaki adanya alternatif atau opsi capres yang beragam," katanya.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional PPP Nilai Presidential Treshold Inkonstitusional yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment