Friday, July 5, 2013

Para Istri Djoko Susilo Menggunakan Hak Tolak

Para Istri Djoko Susilo Menggunakan Hak Tolak

TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Teuku Nasrullah, mengatakan para istri kliennya menggunakan hak tolak atau verschoningsrect menghadiri persidangan. Mereka bisa tak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi di persidangan kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa Djoko. "Hak tolak itu sudah diatur," kata Nasrullah, Jumat, 5 Juli 2013.

Menurut Nasrullah, hak tolak diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketiga istri itu, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita, mangkir dari persidangan yang digelar Jumat, 5 Juli 2013. Tim jaksa penuntut umum KPK berencana memanggil kembali ketiganya.

Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istri, anak, dan mertuanya.

MUHAMAD RIZKI

Topik Terhangat:

Tarif Progresif KRL | |


anda membaca berita Nasional Para Istri Djoko Susilo Menggunakan Hak Tolak yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment