Monday, July 8, 2013

PAN Minta Bawaslu Kembalikan Keterwakilan Calon di Dapil Sumbar I

PAN Minta Bawaslu Kembalikan Keterwakilan Calon di Dapil Sumbar I

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini Badan Pengawas Pemilu akan memutuskan sengketa pemilu yang menguntungkan PAN, karena calon legislatifnya di daerah pemilihan Sumatera Barat I, Selvyana Sofyan Hosen sudah memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Selvyana tidak memenuhi syarat, karena tidak melampirkan ijazah SMA yang ditempuhnya di Bern, Swiss. PAN beralasan cukup melampirkan surat pemberitahuan ijazah SMA, Selvyana dari KBRI di Swiss.

Meski begitu, surat keterangan dari KBRI di Swiss yang dilampir Selvyana dalam syarat administrasinya tidak diterima KPU, dan mencoretnya karena tidak memenuhi syarat. Pencoretan ini berimplikasi pada kuota 30 persen perempuan PAN di dapil itu tak terpenuhi.

"Secara substansi calon yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, tapi secara prosedural dia sudah melampaui batas waktu. Lewat ruang sengketa pemilu ini bisa diputuskan," ucap tim kuasa hukum PAN, Didi Supriyanto di Bawaslu, Jakarta (8/7/2013).

Didi menambahkan, PAN optimistis status Selvyana memenuhi syarat, karena sudah dibawa ke rapat pleno KPU. Masalahnya, tambah Didi, sudah lewat tenggat waktu untuk Selvyana membuktikan syarat itu, lewat batas akhir setelah adanya putusan KPU.

"Harapan kami Bawaslu kembalikan seluruh dapil Sumbar I karena substansinya terpenuhi. Yang kedua, sebagai warga negara, ketika dia sudah memenuhi kisaran itu, maka kewajiban negara untuk bisa memberikannya," katanya lagi.

Rencananya, Bawaslu akan memutuskan sidang sengketa pemilu yang diajukan PAN sebagai pelapor dan KPU sebagai terlapor, pada 10 Juli nanti.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional PAN Minta Bawaslu Kembalikan Keterwakilan Calon di Dapil Sumbar I yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment