Tuesday, July 2, 2013

Mastel Khawatir Kasus Indosat-IM2 Ganggu Investasi Telekomunikasi

Mastel Khawatir Kasus Indosat-IM2 Ganggu Investasi Telekomunikasi

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Telematika Indonesia mengkhawatirkan kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama Indosat (sebagai penyelenggara jaringan telokumunikasi) dengan IM2 (penyelenggara jasa telekomunikasi) akan berdampak luas, khususnya berpotensi menganggu investasi telekomunikasi di Tanah Air.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya khawatir kasus IM2 yang dituduh melanggar aturan tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit bisa berdampak luas terhentinya seluruh usaha layanan terkait dengan internet di Indonesia, termasuk pelayanan di bidang konten, manufaktur, perbankan, pemerintahan, warnet, serta penunjang TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) lainnya.

"Saat ini, terdapat 280 internet services provider yang menggunakan pola kerja sama dengan skema serupa IM2 dan Indosat. Jadi, ini umum digunakan," katanya.

Menurut Setyanto, mestinya aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait menyadari selama ini kontribusi sektor telekomunikasi sudah begitu besar kepada negara.

Ia mengatakan bahwa sektor telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang paling mandiri di Tanah Air karena sebagian besar investasi infrastrukturnya tidak menggunakan anggaran belanja negara tetapi investasi swasta.

"Menurut saya kasus ini bermula dari salah paham penegak hukum yang mengatakan bahwa jaringan tidak termasuk frekuensi," kata Setyanto.

Pada kesempatan yang sama penulis buku "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia" yang juga mantan Dirut IM2 Indar Atmanto mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami dengan benar peraturan mengenai telekomunikasi.

Selain itu, agar kasus serupa antara Indosat-IM2 tidak terulang maka seluruh pemangku kepentingan harus belajar dari pengalaman.

Ia sendiri merasa perlu untuk menjelaskan duduk persoalan kasus yang menimpanya itu kepada publik melalui buku yang ditulisnya tersebut.

"Buku ini mengupas tuntas mengenai apa itu internet dan telekomunikasi, apa itu penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, juga tentang kerja sama ISAT dan IM2 serta peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi," kata Indar Atmanto.

Sejumlah pakar hukum menilai jaksa dalam kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-M2 telah salah memahami aturan hukum, terutama hukum administrasi negara.

Jaksa dalam kasus itu tidak memperhatikan aspek administrasi negara, terutama undang-undang telekomunikasi.

Frekuensi telekomunikasi yang dipegang Indosat kemudian diberikan pada Indosat M2 dinilai tidak menyalahi aturan lantaran Indosat mengikuti proses tender sehingga memiliki hak memakai frekuensi itu untuk kemudian disewakan ke pihak lain, dalam hal ini IM2, sebagai penyelenggara jasa internet.

Sebagai pemegang frekuensi, Indosat sudah membayar PNBP sehingga penyewa frekuensi itu tak perlu membayar lagi. (ar)


anda membaca berita Nasional Mastel Khawatir Kasus Indosat-IM2 Ganggu Investasi Telekomunikasi yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment