Monday, July 8, 2013

KPU Hormati Putusan Bawaslu Loloskan PPP Dapil Jabar II dan Jateng III

KPU Hormati Putusan Bawaslu Loloskan PPP Dapil Jabar II dan Jateng III

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan PPP tetap memiliki keterwakilan calonnya untuk tingkat DPR RI di daerah pemilihan Jabar II dan Jateng III pada Senin malam.

"Kami menghormati dan akan menjalankan putusan Bawaslu," demikian ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2013). Keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu bersifat final dan mengikat.

Putusan Bawaslu ini mengoreksi keputusan KPU, sebagai terlapor, yang menetapkan keterwakilan PPP di dapil Jabar II dan Jateng III gugur karena salah penempatan nomor urut perempuan dan mencoret satu caleg perempuan, sehingga kuota 30 persen perempuan tak memenuhi syarat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan bakal calon Ainaul Mardhiyyah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI, untuk dapil Jawa Tengah III," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad dalam amar putusannya.

Sebelumnya, KPU menyatakan caleg Ainaul tidak memenuhi syarat (TMS) karena KTP-nya kadaluarsa. Status TMS Ainaul menyebabkan kuota 30 persen perempuan di dapil Jateng III tidak terpenuhi sehingga KPU menggugurkan keterwakilan calon PPP di dapil ini.

Sementara untuk kasus dapil Jabar II, Bawaslu tetap menyatakan PPP memenuhi syarat. Dengan catatan, PPP harus memperbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon perempuannya harus sesuai penempatan merujuk mekanisme zipper system, atau tiap kelipatan tiga harus ada satu perempuan.

Bawaslu meminta PPP melakukan perbaikan daftar caleg perempuan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2013.

"Perbaikan dan penyesuaikan diserahkan ke KPU RI paling lambat hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013, pukul 16.00 WIB," pintanya.

"Meminta KPU untuk menindaklanjuti keputusan ini sepanjang Partai Persatuan Pembangunan sudah memenuhi mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 2 amar keputusan ini," begitu amar putusan Bawaslu terakhir.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional KPU Hormati Putusan Bawaslu Loloskan PPP Dapil Jabar II dan Jateng III yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment