Tuesday, July 2, 2013

Kasus Cebongan, seharusnya komandan Kopassus juga diperiksa

Kasus Cebongan, seharusnya komandan Kopassus juga diperiksa

MERDEKA.COM. Sebanyak 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartusuro, Sukoharjo, Jawa Tengah diduga sebagai penyerangan Lapas Cebongan, Sleman dan menembak 4 narapidana narkoba hingga tewas. Kini mereka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta pada Kamis 26 Juni 2013.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer membuka dengan terang persidangan kasus penyerbuan dan pembunuhan narapidana itu. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Siti Noor Laila, mengatakan ada perbedaan fakta antara data Komnas HAM, Kepolisian dengan hasil Tim Investigasi TNI AD.

Perbedaan itu, dia melanjutkan, khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tanggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan, memberikan, kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, serta data jumlah pelaku. Selain itu berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti.

"Nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban pertama yaitu adalah Kepala Kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan. Kedua Pangdam IV Diponegoro yang bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat," terangnya.

Selain itu, nama ketiga adalah Komandan Grup II Kandang Menjangan yang bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi anggotanya. Keempat yaitu Gubernur DIY dan Bupati Sleman yang bertanggung jawab menjaga situasi dan kondusif masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam. Terakhir adalah pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mendukung penjelasan Komnas HAM itu. Menurut dia, kasus itu seperti terencana, dan seharusnya bisa dicegah. Dia menganalisis kasus, pada 19 Maret 2013, di kantor Polda Yogyakarta, dia mendapat informasi bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi militer setempat, yang ikut dalam rapat itu.

Dari situ, kemudian dihubungkan dengan SMS yang beredar, dan kebijakan pemindahan orang dari LP Polda DIY ke Lapas Cebongan hingga akhirnya muncul peristiwa tersebut. "Maka patut diduga, pejabat kepolisian tahu bahwa akan ada penembakan itu. Sehingga mereka sengaja memindahkan para terpidana. Ini seperti ada rekayasa hukum," terangnya.

Begitu juga dengan jumlah 12 tersangka. Seharusnya, dia melanjutkan, jumlah itu bisa bertambah. Buktinya data temuan Komnas HAM menyebut 14 orang pantas jadi tersangka. Sementara data KontraS menyebut 17 orang terlibat. "Ini banyak menyisakan pertanyaan. Seharusnya komandan diperiksa, termasuk petinggi militer di sana: kodam, kodim, koramil, termasuk Kapolda, pokoknya semua."

Dia melanjutkan, sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Tanggung Jawab Komando, komandan para tersangka seharusnya bisa dijerat. Pasal 42 ayat 1 menyebut: "komando militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komando militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif."

Sumber:

anda membaca berita Nasional Kasus Cebongan, seharusnya komandan Kopassus juga diperiksa yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment