Sunday, July 7, 2013

Ini Tujuh Aturan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat

Ini Tujuh Aturan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan tujuh aturan pokok konvensi Demokrat. Itu dilakukan SBY agar tidak terjadi bias di masyarakat.

"Saya telah berbicara kepada pimpinan Partai Demokrat, bersepakat untuk memberikan penjelasan kepada publik pada malam hari ini," kata SBY di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (7/7/2013).

Pertama, SBY menjelaskan mengenai sistem konvensi, yakni semi terbuka, yang dapat diikuti dari non kader partai.  

"Konvensi lengkapnya adalah seleksi dan konvensi dilaksanakan secara transparan. Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi, dan tidak ada penyisihan di tengah jalan, kecuali kandidat yang bersangkutan mengundurkan diri," tutur SBY.

Kedua, mengenai organisasi konvensi. SBY menjelaskan akan dibentuknya komite konvensi yang bertugas menggelar kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan konvensi merupakan perpaduan tokoh Demokrat dan tokoh independen.

"Komite konvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat," ujarnya.

Ketiga, mengenai peserta konvensi. SBY menjelaskan, peserta konvensi merupakan kader Partai Demokrat dan non kader. Peserta harus memenuhi syarat yang dilakukan konvensi.

Komite konvensi, papar SBY, akan menjaring mereka yang cocok dan kredibel sebagai kandidat. Peserta akan menandatangani aturan konvensi.

SBY menuturkan, komite konvensi akan memberikan sanksi kepada kandidat yang melanggar yang telah ditandatanganinya.

"Saya kira ini fair," ucapnya.

Keempat, mengenai kegiatan konvensi atau seleksi. SBY memaparkan, proses tersebut merupakan pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi. Wawancara media diatur komite konvensi. Debat antar-kandidat digelar komite konvensi.

"Kandidat bisa melaksanakan kegiatan lain di luar konvensi di luar aturan konvensi yang diikuti kandidat tersebut," urai SBY.

Kelima, tentang waktu dan tahapan konvensi. Proses waktu dan tahapan konvensi berlangsung selama delapan bulan, antara September 2013-April 2014, dan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama dilakukan antara September-Desember 2013. Semua kegiatan dilaksanakan, kecuali debat antar-kandidat. Tahap kedua, Januari sampai April 2014. Semua kegiatan dilaksanakan, termasuk debat antar-kandidat.

"Komite konvensi bakal menentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013. Akhir bulan mendatang, komite konvensi akan menetapkan siapa yang ditetapkan sebagai kandidat," bebernya.

Keenam, mengenai biaya dan pendanaan. SBY menegaskan, peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya. Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi, biaya ditanggung panita konvensi.

"Biaya konvensi berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya-biaya di luar konvensi dilakukan kandidat itu sendiri, dan harus dari sumber yang sah dan halal," bebernya.

Terakhir, penentuan pemenang konvensi. SBY menyatakan, hasil akan ditentukan selambatnya pada Mei 2014, setelah pemilu legislatif dan sebelum pemilu presiden.

Penentuan konvensi berdasarkan hasil survei bukan ditentukan kader Demokrat, misalnya melalui voting DPP, DPD, dan DPC PD.

"Pada hakikatnya rakyat dilibatkan. Survei dilakukan setidak-tidaknya dua kali, oleh tiga lembaga survei yang independen. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi," ungkapnya. (*)

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Ini Tujuh Aturan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment