Monday, July 8, 2013

Indar Atmanto Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor

Indar Atmanto Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor

Jakarta (Antara) - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap dirinya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Hal tersebut terkait korupsi penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.

"Kami akan banding karena keterangan ini jelas tidak mencerminkan keterangan saksi-saksi, dan fakta di persidangan. Majelis hakim pasti tertidur dan tidak menyimak keterangan mereka," kata kuasa hukum Indar Atmanto dan Indosat Luhut Pangaribuan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan dakwaan pokok mengenai ada atau tidaknya penggunaan bersama yang kemudian beralih menjadi penggunaan frekuensi telah secara jelas tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, baik yang diajukan oleh JPU maupun oleh terdakwa sendiri.

Luhut juga menggarisbawahi jika saks-saksi dari Kemenkominfo yang berjumlah lima orang, dan bahkan Menkominfo melalui dua suratnya telah menyatakan tidak ada penggunaan bersama dan apalagi penggunaan frekuensi adalah Menkominfo.

Sementara itu, Indar menyatakan bahwa putusan hakim adalah penzaliman yang luar biasa.

"Hak saya sebagai manusia sudah diabaikan, perubahan dakwaan, tuntutan yang berbeda dengan dengan dakwaan tidak dilihat oleh hakim," katanya.

Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mempertanyakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tersebut.

"Menkominfo adalah pelaksana amanat UU 36, mestinya jaksa dan hakim menghormati keterangan menkominfo jika PKS tidak bermasalah. Tetapi itu justru diabaikan oleh hakim," katanya.

"Hakim sepertinya tidak serius, yang dibaca hanya isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) bukan soal apakah PKS itu sah atau tidak. Hakim tidak menyinggung PP 52 yang merupakan pasangan UU 36. Padahal UU 52 itu keterangan tentang kerangka kerja sama antara peyelenggara jasa dan pemilik jaringan. Dengan keputusan ini, berarti semua peyelenggara jasa internet dan pemilik jaringan salah dan melanggar hukum, ini keputusan fatal," katanya.

Sementara itu Setyanto P Santosa, Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), menganggap keputusan hakim ini menyedihkan, karena tidak masuk akal.

"Coba pikir, IM2 asetnya cuma Rp800 miliar disuruh nutup Rp1,3 triliun, harusnya logikanya dipakai dong?," katanya.

Karena itu, Mastel akan mendorong agar Indosat mengajukan kasus ini ke abitrase internasional, karena keputusan ini sangat merugikan.

Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan bersalah Indar Atmanto dan Indosat, diharuskan membayar ganti rugi Rp1,4 Triliun dan menghukum Indar dengan empat tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Majelis hakim berpendapat bahka PKS antara Indosat dan IM2 itu cacat hukum dan IM2 dianggap menghindari pembayaran BHP frekuensi dengan cara berlindung di bawah PKS itu. (ar)


anda membaca berita Nasional Indar Atmanto Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment