Wednesday, July 3, 2013

Hakim Mesum Dipecat, Istri Tak Mau Komentar

Hakim Mesum Dipecat, Istri Tak Mau Komentar

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Erna Yulianti, pelapor sekaligus isteri Acep Sugiana, hakim PN Singkawang, Kalimantan Barat, enggan mengomentari putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang berhentikan tetap suaminya sebagai hakim dengan hormat.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Saya no comment. Terimakasih sudah menghubungi saya. Sekarang saya lagi ada pasien," ujar Erna saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2013) tak lama putusan untuk Acep dibacakan.

Erna adalah pelapor Acep ke Komisi Yudisial dengan tuduhan telah menelantarkan isteri dan keluarganya. Erna juga melaporkan Acep karena berbuat asusila dengan menjalin hubungan gelap dengan orang berperkara yakni Thu Fui Lang, warga Singkawang.

Karena laporan ini, KY memproses dan merekomendasikan agar Acep diberhentikan tidak dengan hormat. Sebelum rekomendasikan dijalankan, hasil pleno ini harus disidangkan lebih dulu dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Hasil persidangan, Majelis menetapkan Acep terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim ketika menjadi hakim di PN Singkawang. "Menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Pemberhentian dengan hormat)," ujar ketua majelis Suparman Marzuki dalam amar putusannya.

Memang, Acep sempat membela diri dengan mengakui kesalahan dan kekhilafannya, bertobat dan berjanji tidak melakukan lagi, dan mohon diberi kesempatan memperbaiki diri, terlapor juga tulang punggung keluarga, terlapor tulang punggung keluarga ayahnya sopir angkot, pemberitaan media selama enam bulan telah menyiksa dirinya, dan saksi Thu Fui Lang mencabut laporannya.

Ketika disidang Majelis, Acep juga membela diri dengan mengakui kesalahannya, bermaksud menghadirkan empat orang saksi, tapi hanya satu yang bersaksi, terlapor masih memiliki masa depan panjang, dan ada pembunuhan karakter terhadap terlapor.

Namun, Majelis memiliki pandangan lain. Beberapa pembelaan Acep dalam sidang Majelis tidak didasari pada fakta dan bukti. Sehingga, Majelis menerima sebagian pembelaan Acep dan menolak sebagian lainnya.

Salah satu pertimbangan Majelis, ditemui fakta bahwa Acep lah orang yang menyuruh Thu Fui Lang, untuk menggugurkan kandungannya. Thu Fui Lang adalah orang yang perkaranya ditangani oleh Acep ketika berkonsultasi soal harta gono-gini dengan bekas suaminya.

Usai persidangan, Suparman menjelaskan, sanksi yang diberikan Majelis kepada Acep sudah berat. Kenapa diberikan dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hormat, agar Acep berkesempatan mencari penghidupan baru.

"Soal pertimbangannya dia memiliki kesempatan agar bisa mencari kesempatan yang lebih baik. Kan ayahnya sopir angkot, dan dia (Acep) tulang punggung bagi rumah tangga dia. Jadi ini ini sudah cukup keras," terang Suparman.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Hakim Mesum Dipecat, Istri Tak Mau Komentar yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment