Tuesday, July 9, 2013

DPR Desak Pemerintah Laksanakan UU Perlindungan Petani

DPR Desak Pemerintah Laksanakan UU Perlindungan Petani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, mendesak pemerintah segera melaksanakan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kementerian Pertanian juga diminta segera melakukan sosialiasi, setelah RUU menjadi UU.

"Juga meminta agar peraturan yang diamanatkan dalam RUU, yakni dua peraturan pemerintah dan lima peraturan menteri, harus segera diterbitkan," kata Herman dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (9/7/2013).

Herman menuturkan, dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjelaskan perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat kepada petani, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan dan kemandirian.

"Kami harapkan UU tersebut dapat maksimal melindungi para petani. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah juga harus segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik," kata Ketua DPP Partai Demokrat.

Perlindungan dan pemberdayaan petani, lanjut Herman, harus pula dilakukan dengan tujuan mewujudkan kedaultan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.

"Tentunya di situ juga terkandung penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. Perencanaan harus dilakukan berdasarkan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan, rencana tata ruang wilayah, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan tingkat pertumbuhan ekonomi," urai Herman.

"Hal penting dalam kegiatan perlindungan petani adalah kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitaasi, dan mendorong petani untuk menjadi peserta asurani pertanian yang dapat memberikan perlindungan bagi petaani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim, dan jenis-jenis risiko," bebernya. (*)

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional DPR Desak Pemerintah Laksanakan UU Perlindungan Petani yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment