Tuesday, July 9, 2013

DPR Bantah RUU KKG Atur Lesbian dan Homoseksual

DPR Bantah RUU KKG Atur Lesbian dan Homoseksual

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), Sayed Fuad Zakaria,  membantah dalam RUU itu dibahas dan diatur soal hubungan pasangan hidup sesama jenis kelamin perempuan (lesbian) dan pasangan hidup sesama laki-laki (homoseksual).

"Itu memang isu yang kita dengar tetapi itu tidak benar," kata Sayed dalam diskusi RUU KKG di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Dia mengakui ada bunyi draft dalam RUU KKG sebelumnya yang menimbulkan multitafsir keluar dari substansi permasalahan. Dia mencontohkan dalam RUU KKG ada pasal berbunyi "Tanpa Memandang Status Pasangan Hidup".

"Kalau ini memang bisa ditafsirkan pasangan laki-laki dengan laki-laki. Atau  hubungan perempuan dengan perempuan," kata dia.

Belakangan, kata Sayed, bunyi pasal itu diganti dengan 'Status Perkawinan Suami-Istri".
"Kalau pasangan suami-istri jelas. Itu bukan pasangan hidup lagi.  Kita meminta UU ini benar-benar sesuai dengan bidaya nusantara kita yang ke-Indonesiaan,' kata Sayed.

Lanjut Sayed, RUU KKG merupakan RUU insiatif dari Komisi VIII DPR yang dibahas sejak 2011 lalu.

"Sudah lama dibahas tetapi belum selesai namun kita akan kejar dalam masa persidangan ini bisa selesai dan kita bisa tuntaskan serta kita akan serahkan ke Badan Legislasi DPR dan mungkin habis masa reses nanti kita harapkan RUU ini pada tahun 2013 ini bisa disahkan dan di jadikan sebagai UU," kata Sayed.

Dia mengakui dalam perjalannya RUU KKG ini menemui banyak kendala. "Serta memerlukan kesabaran, komunikasi dalam rangka untuk mengakomodir dari berbagai pihak terutama stakeholder sehingga makanya tidak heran kalau RUU ini mendapat perhatian yang sangat luar biasa baik dari masyarakat terutama kaum perempuan sendiri  karena kaitannya dengan kesetaraan gender," kata dia.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional DPR Bantah RUU KKG Atur Lesbian dan Homoseksual yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment