Thursday, July 4, 2013

Divonis Tujuh Tahun, Teroris Depok Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Teroris Depok Ajukan Banding

Laporan Wartawan Warta Kota, Dodi Hasanuddin

TRIBUNNEWS.COM â€" Terdakwa teroris Beji, Agus Abdillah menyatakan bahwa banding atas vonis tujuh tahun penjara yang tetapkan majelis hakim.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Setiawan setelah Agus Abdillah menyatakan banding.

Atas keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Prim Haryadi, menyatakan bahwa atas banding itu maka belum ada keputusan yang tetap dari pengadilan.

Namun jika dalam tujuh hari waktu yang diberikan dan kedua belah pihak belum memberikan bandingnya maka hakim menetapkan vonis Agus Abdillah tujuh tahun penjara.

JPU Iwan Setiawan menyatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai. Namun pihak terdakwa mengajukan banding maka pihaknya pun turut banding.

"Vonis hakim kan di atas dua pertiga hukuman jadi kami terima. Tapi karena mereka banding maka kami pun banding. Kami juga melaporkan hal ini ke pimpinan," tuturnya.

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional Divonis Tujuh Tahun, Teroris Depok Ajukan Banding yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment