Friday, July 12, 2013

Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian  

Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian  

TEMPO.CO, Tangerang â€" Memasuki bulan ketiga penyidikan kasus perbudakan buruh panci, berkas kasus itu belum juga berpindah dari Kepolisian Resor Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum kasus ini, Marcos, menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dari kepolisian. »Kami masih menunggu. Sebelumnya berkas kami beri catatan untuk disempurnakan,” kata Marcos, Jumat, 12 Juli 2013.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, Komisaris Siswo Yuwono, mengatakan mereka masih menyempurnaan berkas perkara. »Kami masih menyelesaikan petunjuk jaksa. Nanti kami kabari,” ujarnya saat ditanyai soal ini.

Sebelumnya,  polisi mengenakan enam pasal pada bos pabrik panci CV Cahaya Logam, Yuki Irawan, 41 tahun, dan empat mandornya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) Selain tindak pidana penganiayaan, merampas kemerdekaan orang, perdagangan manusia, dan penggelapan, mereka juga dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak.

Pelimpahan pertama dilakukan polisi pertengahan Juni. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkasnya. Kejaksaan sendiri menyiapkan delapan jaksa penuntut umum untuk kasus ini.

Julian Jaya, kuasa hukum tersangka empat mandor, juga menyatakan menunggu untuk mengambil langkah selanjutnya. »Kami menunggu pelimpahan berkas,” kata Julian.

Pada 3 Mei lalu, polisi menemukan produsen aluminium balok dan panci yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu menyekap 34 buruh. Sebagian besar dari mereka diperlakukan seperti budak -pakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kelopak mata gelap. Selama berbulan-bulan disekap, mereka tidak digaji.

Yuki menyita barang pribadi buruh seperti dompet dan telepon genggam mereka. Sedangkan untuk tidur, mereka rebahan di atas tikar, dalam ruangan gelap, lembab, tertutup seluas 8 x 6 meter.

Penyekapan baru terkuak setelah dua buruh, Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, melarikan diri pada 22 April 2013. Sesampai di kampung halamannya di Bambangan, Lampung Utara, Junaidi melaporkan penyekapan kepada Sobri, kepala desa setempat.

AYU CIPTA

Topik Terhangat:

| | |  

Berita Lainnya:

Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah

Kepolisian Lembaga Terkorup, Polri Menjawab

Inilah Pesawat Teraman dan Paling Bahaya di Dunia

Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah

Pelajaran 'Porno' Anak Gembala dan Induk Srigala


anda membaca berita Nasional Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian   yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment