Tuesday, July 2, 2013

Artidjo: Perma Uang Pengganti Diusulkan ke Ketua MA

Artidjo: Perma Uang Pengganti Diusulkan ke Ketua MA

Jakarta (ANTARA) - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar akan mengusulkan ke Ketua untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk mengoptimalkan pembayaran uang pengganti bagi terpidana korupsi.

"Hasil kesepakatan dalam diskusi ini akan saya laporkan ke ketua (Hatta Ali). Itu tergantung bentuknya apakah Sema (Surat Edaran MA) atau Perma. Perma menyangkut lembaga lain, kalau Sema hanya internal MA," kata Artidjo, usai diskusi bertajuk "Memiliki Pemahaman yang Sama dan Meningkatkan Kualitas dalam Menentukan Uang Pengganti demi Pengembalian Uang Negara" di Jakarta, Selasa.

Artidjo mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang beberapa lembaga terkait, yakni MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), ICW untuk menyamakan menyamakan persepsi tentang uang pengganti.

"Kadang-kadang penegak hukum kita ini kan menggelindingkan bola yang tidak bundar, ada hambatan-hambatan, dan untuk perlu diluruskan agar sesuai dengan

tujuan UU. UU itu kan untuk pemberantasan korupi yang intinya bagaimana mengembalikan uang negara," katanya.

Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Pidana Khusus Kejagung Puji Basuki mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam penyitaan harta benda milik terpidana untuk pembayaran uang pengganti.

Puji mengungkapkan kesulitan yang dialami karena harta benda tidak ditemukan,

sudah beralih kepemilikannya, belum ada ketentuan yang mengatur mengenai boleh tidaknya terpidana membayar sebagaian uang pengganti dan belum ada ketetntuan yang mengatur mengenai dapat atau tidaknya pembayaran uang pengganti dikompensasi dengan lamanya pidana penjara subsider.

Berbeda dengan barang bukti yang telah disita saat penyidikan yang kemudian putusan pengadilan ditetapkan dirampas negara untuk negara, maka jaksa selaku eksekutor langsung melakukan eksekusi.

"Untuk pemenuhan uang pengganti, harta benda milik terpidana baru dilakukan pencarian dan penyitaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dia juga mengatakan dengan kesulitan tersebut, Kejagung mengalami tunggakan uang pengganti yang masih banyak sehingga mempengaruhi opini BPK terkait kinerja pengelolaan keuangan negara di lembaganya.

"Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran uang pengganti, khususnya berkaitan dengan kapan tunggakan uang pengganti dapat dikeluarkan atau dihapuskan dari neraca sehingga permasalahan tunggakan dapat teratasi," harap Puji.

Hakim Agung Suhadi mengatakan salah satu cara untuk mengembalikan harta kerugian negara yang hilang dikorupsi melalui pemberian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Namun, lanjut Suhadi, belum lengkapnya dasar hukum tentang pidana tambahan uang pengganti ini telah memunculkan kesulitan dalam hal eksekusinya. Dasar hukum pengganti ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim agung ini mengungkapkan bahwa dalam prakteknya, seorang terpidana korupsi mengaku sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar uang pengganti.

Selain itu, lanjutnya, jika terpidana membayar uang sebagaian dia tetap harus menjalani penuh pidana penjara pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Untuk itu, Suhadi mengusulkan perlu diperhitungkan pembayaran tersebut sehingga memberikan rasa keadilan kepada terpidana.

"Kalau ini tidak diperhitungkan maka terdakwa lebih menjalani hukum penjara selama dua tahun daripada membayar uang pengganti yang mencapai ratusan miliar, apalagi jika membayar sebagian tidak diperhitungkan," katanya.

Untuk itu, Suhadi mengusulkan rumusan agar bisa mengoptimalkan penerimaan uang pengganti dari terdakwa korupsi.

"Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp20 miliar subsider 5 tahun, ternyata terdakwa hanya mampu membayar Rp16 miliar. Untuk kasus ini dirumuskan Rp20 miliar dikurangi Rp16 miliar dan hasilnya Rp4 miliar. Hasil ini dibagi Rp20 miliar dikalikan Rp5 miliar, sehingga hasilnya satu, yang berarti terpidana itu hanya menjalani hukuman penjara tambahan satu tahun," ungkap Suhadi.(ar)


anda membaca berita Nasional Artidjo: Perma Uang Pengganti Diusulkan ke Ketua MA yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment