Friday, July 5, 2013

253 Caleg Terancam Gugur

253 Caleg Terancam Gugur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 253 Calon legislatif (Caleg) yang didaftarkan 12 Parpol ke KPU, terancam terdepak. Ratusan Caleg sementara itu dilaporkan masyarakat karena diduga terlibat tindak pidana hingga pelanggaran moral. KPU memberi kesempatan Parpol membenahi Calegnya dalam tenggat 5-18 Juli 2013.

KPU menerima 273 pengaduan masyarakat tentang Caleg bermasalah untuk 253 Caleg sementara dari semua Parpol. KPU mengembalikan laporan masyarakat itu ke Parpol terkait untuk diklarifikasi kebenarannya.

"Ada 273 pelapor untuk 253 Caleg. Sudah diserahkan semuanya ke partai untuk diklarifikasi," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jakarta, Jumat (5/7) kemarin.

Semua laporan masyarakat yang bisa mengancam gagalnya Caleg masuk Daftar Calon Tetap (DCT) itu bisa diklarifikasi Parpol dalam tempo 5-18 Juli.
"Semua informasi diserahkan ke Parpol. Kategorinya macam-macam, ada terdakwa, tersangka, kemudian soal keabsahan ijazah, tindak pidana, soal integritas dan sebagainya," ungkap Ferry.

Setelah 18 Juli, KPU memeriksa hasil klarifikasi partai dan melakukan kroscek antara bukti laporan yang disampaikan masyarakat dengan hasil klarifikasi Parpol. "Sampai sekarang, belum ada yang klarifikasi. Kita tunggu sampai 18 Juli," katanya.

Dari 253 caleg yang dilaporkan, 195 Caleg di antaranya diduga kuat bermasalah. "Semua Parpol ada (Calegnya bermasalah). Cuma jumlah dan kualitas laporannya yang berbeda-beda," kata Komisioner KPU Arief Budiman.

Jumlah yang dimaksud adalah banyaknya Caleg yang dilaporkan, sedangkan kualitas laporan menurut Arief terkait signifikansinya terhadap persyaratan pencalegan. "Misalnya, ijazahnya palsu. Apabila terbukti bisa mempengaruhi pemenuhan syarat adiministrasi sebagai Caleg (dibatalkan)," jelasnya.

Meski begitu, kata Arief, semua laporan yang masuk KPU tidak serta-merta mengugurkan Caleg. "Ada kesempatan Parpol mengklarifikasinya," katanya.

Menurut komisioner KPU lainnya, Juri Ardiantoro menegaskan, tak semua Caleg sementara, terancam dicoret. "Dalam peraturan Pemilu, kan tak semua tanggapan membuat calon dibatalkan. Hanya syarat administrasi yang membatalkan," tuturnya.

Meski begitu, aduan masyarakat terhadap Caleg yang menyangkut moral, etika dan perilaku, bisa saja jadi pintu masuk parpol menggantinya. "Kalau soal itu, dalam pandangan Parpol membuat citra partai terganggu, bisa jadi laporan masyarakat mendorong partai meminta Calegnya mengundurkan diri," jelas Juri.

Mengganti Caleg dari DCS, KPU membatasi pada tiga hal, agar jangan sampai terjadi instabilitas pencalonan di Paprol. Selain itu menghindarkan, transaksi liar penggantian dari DCS ke DCT.

DCS dapat diganti, pertama karena seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Sumbernya bermacam-macam, seperti masukan masyarakat soal ijazah palsu. Alasan administrasi, partai bisa mengganti Caleg tanpa mengubah nomor urut. "Kedua, Caleg sementara meninggal dunia, dan terakhir si caleg mengundurkan diri. Tapi itu tak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Mundur harus lewat Parpol," urai Juri.

KPU sesuai kewenangannya, tak bisa menjatuhkan sanksi pada setiap Caleg yang diadukan. "Dalam proses pencalonan ini memang KPU tak bisa menghukum semua pengaduan yang diterima atau masukan dari masyarakat. Hanya isu tertentu, verifikasi masukan masyarakat juga prosesnya yang tak mudah. Kami harus melihat, bisa jadi itu fitnah dan sebagainya," tuturnya.

Selebihnya tugas KPU hanya terkait penyelenggaraan Pemilu. "Kami sampaikan pada Bawaslu, kami beri ruang untuk melihat, mengawasi pencalonan ini," ujarnya.

Namun, KPU punya kewajiban menyelenggarakan Pemilu secara transparan. Itu sebabnya, KPU mempublikasikan profil Caleg untuk melihat respons masyarakat.

"Hasil verifikasi juga kita umumkan, partai ini kurang apa, Caleg ini kurang apa. Ini kami buka. Sekarang DCS diumumkan, tak hanya nama juga profilnya, CV-nya. Tapi mereka juga tidak menjelaskan secara lengkap, tapi itu sudah bisa jadi sumber bagi kita nantinya masyarakat agar mengetahuinya," tegasnya.
"Kami ingin Pemilu ini pelan-pelan didorong dengan melibatkan NGO, pers, juga keterlibatan semua pihak itu. Asumsi kami adalah, dengan keterlibatan itu legitimasi lebih kuat," tandas Juri.

Sebelumnya, KPU sempat didesak mencoret Caleg bermasalah, yaitu Barnabas Suebu dari daftar Caleg Partai NasDem, karena diduga tak punya ijazah SMA yang jadi syarat mutlak seorang Caleg.

"Ketiadaan ijazah SMA bagi Barnabas Suebu SH, sebetulnya merupakan persoalan lama, bahkan sejak tahun 2006 ketika Barnabas mennjadi calon gubernur Papua," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Petrus menjelaskan, persoalan ijazah SMA ini kemudian ramai dipersoalkan publik dan sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Pori dengan Nomor: LP/117/IV/SIAGA-II tanggal 18 April 2006. Kemudian disusul laporan TPDI ke Kapolri dengan surat TPDI Nomor: 31.5/TPDI/V/2006 tanggal 31 Mei 2006.

Barnabas hanya satu dari ratusan Caleg bermasalah. Menurut Ferry Kurnia, tak hanya soal ijazah, tapi ada yang dilaporkan terlibat tindak pidana lain, sampai soal foto syur. "Juga ada soal kades yang belum mengundurkan diri," tuturnya.

Uniknya, permintaan publik agar KPU mempublikasi Caleg bermasalah ditentang DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja di antaranya yang menolak publikasi 253 Caleg bermasalah yang dilaporkan masyarakat.

"Ada teman saya yang dilaporkan seperti itu, tapi kemudian seperti surat kaleng. Tak jelas sumbernya dan tak jelas kejadian dan faktanya. Kalau ini dibuka bisa jadi penghakiman yang tak berdasar," kata Hakam.

Ia menjamin semua Parpol akan menyelesaikan laporan perihal Caleg mereka yang bermasalah. Paling tidak, jika benar bisa jadi koreksi Caleg bersangkutan. "Jangan sampai ada orang melaporkan sesuatu, tapi yang bersangkutan tak tahu. Itu kan menggunjing," kata politikus PAN itu. (yog/zul/lau)
       

Baca Juga:


anda membaca berita Nasional 253 Caleg Terancam Gugur yang bersumber dari

No comments:

Post a Comment